Polres Kaimana amankan YI atas kepemilikan Ganjanya

polres-kaimana.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20,5 gram, Senin (22/7/2024) di Mapolres Kaimana.
Pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut, dipimpin langsung oleh Wakapolres Kaimana, Kompol Marasi Kindly Harianja, S.E., S.I.K. didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kaimana, Imran Misbach dan Plh. Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Robert Mangatur Siahaan.

Wakapolres Kaimana mengatakan, terduga pelaku berinsial YI (27) diamankan Sat resnarkoba Polres Kaimana, pada tanggal 2 Juli 2024 pukul 3.30 WIT, di kostnya jalan Batu putih belakang Kantor BPJS Kaimana. Dalam penggerebekan tersebut, Satnarkoba Polres Kaimana berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8 sacset narkotika yang dibungkus menggunakan plastik bening kecil, dan 3 sacset narkotika yang dibungkus memakai plastik besar dengan berat 20,5 gram, 1 buah handphone, 1 buah tas dan uang senilai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

“Jadi terduga pelaku disangkakan dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 A undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009,” terang Wakapolres Kaimana. Wakapolres mengapresiasi jajaran satnarkoba Polres Kaimana dan berpesan agar lebih meningkatkan pencegahan, penindakan dan koordinasi karena narkoba merupakan extraordinary crimecrime yang harus diberantas di semua kalangan

Terpisah, Kasat Narkoba Iptu Bhakti Heriawan menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja, yang telah dilakukan pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan berat 20,5 gram. “Jadi terduga pelaku YI merupakan penggedar dan pengguna dari narkotika tersebut, yang didatangkan melalui kapal laut dari Kota Sorong,” tegas Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, sebagian narkotika jenis ganja tersebut, telah berhasil diedarkan, dan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan. Ia menyebutkan, saat penggeledahan kamar kost, pihaknya juga menghadirkan tetangga kost, yang saat ini telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemusnahan ini sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, dengan pengungkapan kasus tersebut, apa bila diuangkan berkisar 3-4 jutaan, karena persacset dijual dengan harga Rp 100.000,” tutupnya