EP Pelaku CURANMOR berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kaimana di Pasar Baru Kaimana

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yg terjadi di Pasar Baru. Pelaku berinisial EP alias A (33) ditangkap pada Jumat 12 September 2025, setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian.

Pelaku EP diduga telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna Putih, yang kemudian dicat menjadi warna hitam oleh pelaku. Pelaku ditangkap pada saat sedang bekerja sebagai ojek menggunakan motor curiannya tersebut di sekitar kampung baru.

Kapolres Kaimana, melalui Kasat Reskrim Kaimana, Iptu Tri S. Adimasworo, S.TrK., S.I.K. mengatakan bahwa modus dari pelaku dengan menjual motornya kepada korban dengan hanya memberikan 1 kunci motor dan suratnya. Selang 3 bulan dari motor tersebut dijual, tepatnya di tanggal 14 Agustus 2025, pukul 02.00 WIT dari rumah korban, pelaku menggunakan kunci duplikat untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dengan dengan kondisi sudah dirubah warna catnya.Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Kaimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.