Tantangan Anak Muda Terhadap Ancaman Penyalahgunaan Narkoba,Minuman Keras dan Zat Adiktif

KAIMANA - Permasalahan penyalahgunaan narkoba,minuman keras dan Zat adiktif pada generasi muda cukup mengkhawatirkan. Di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun, Rabu (26/2/2025).

Berangkat dari latar belakang ini, Satuan Narkoba Polres Kaimana Polda Papua Barat melaksanakan penyuluhan terhadap anak dan remaja bertempat di kompleks Kaki Air Kecil yang di pimpin oleh KBO Narkoba Ipda Aji Triantoro,S.H yang tergerak untuk melindungi generasi muda di Kaimana dari bahaya Narkoba,Minuman Keras dan Zat Adiktif.

Ipda Aji  mengatakan Narkoba,Minuman Keras dan Zat Adiktif  telah merenggut banyak harapan, menghancurkan impian, dan merusak kehidupan tanpa pandang bulu.
"Tidak sedikit anak muda - mudi  yang kehilangan masa depannya karena terjerat dalam penyalahgunaan barang terlarang ini," kata Ipda Aji.

Disampaikan juga bahwa bahwa menyadari di era globalisasi yang semakin terbuka ini memiliki tantangannya sendiri bagi anak muda-mudi yang bukan hanya sekadar mengejar cita-cita, melainkan juga bertahan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,minuman keras dan zat adiktif.